Para petugas menggunakan ekskavator sebanyak dua buah untuk mengeruk sampah di bantaran Kali Mampang.
Sebagian warga juga tampak turut membantu pelaksanaan pengerukan Kali Mampang dengan menggunakan bambu dan pengeruk sampah lainnya.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab, mengatakan sejak 2020 sudah banyak kali yang dikeruk. Beberapa di antaranya adalah Kali Krukut di hilir Kali Mampang dan Pondok Jaya.
"Kali Mampang sejak 2020 sudah banyak yang dilakukan pengerukan, Pasar Jagal, Pondok Karya, dan Pondok Jaya, Kali Kurut di hilir Kali Mampang," kata Mustajab saat dihubungi, Kamis (17/2).
Warga menyayangkan keputusan Anies yang mengajukan permohonan banding. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.