Sementara itu, direktur PT. Indo sakti Pancadipo Paragnah, Alhadi, yang ditunjuk sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut mengatakan, secara umum adanya pertimbangan waktu pekerjaan yang pendek dan konstruksi yang tingkat kesulitan yang tinggi, terutama faktor ketinggian, bentangan yang lebar dan kelengkungan membran yang cukup banyak.
"Maka pihak designer dari vendor mengusulkan menggunakan membran dengan ketebalan yang lebih besar dari gsm 750 gsm menjadi gsm 850 dan setelah disetujui di rapat monitoring rutin dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Alhadi dalam dalam keterangan tertulisnya kepada LSM Jamak.
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
Menurut Alhadi, latar belakang adanya perubahan teknis adalah untuk mengurangi resiko kegagalan dalam proses pengerjaan seperti pengangkutan material dan stok barang di importir PT. Nusindroprima Indah, yang terbatas pada produk ketebalan 750 gsm, sedangkan untuk produk dengan ketebalan 850 dan 900 saat pelaksanaan cukup tersedia, jika dilakukan proses impor membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ketua LSM Jamak, Hobbin mengatakan, pengguna anggaran dan konsultan pengawas telah membuat alasan mengada-ada dan telah menyimpang dari aturan sistem E-purchasing.
"Alhadi sebagai konsultan perencana dan pengawas dari awal perencanaan kan sudah mempertimbangkan semua aspek dalam perencanaan. Kenapa setelah proyek berjalan ada perubahan spesifikasi dengan berbagai alasan. Menurut saya sudah ada dugaan KKN antara KPA/ Konsultan dan penyedia adanya karena ada selisih perbedaan harga dengan yang terpasang saat ini, ujar Hobbin kepada wahananews di kantornya (28/4/2025).
Baca Juga:
Pelimpahan Laporan Dugaan KKN Perawatan Bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Mengendap di Kejari Jakpus
Menurut Hobbin, sesuai aturan dalam metode E-Purchasing pengguna anggaran harus kroscek ketersediaan spesifikasi barang terlebih dahulu tentang kesiapan barang dari vendor membrane sebelum kontrak ditandatangani.
"Ini kan aneh, setelah proyek berjalan lalu merubah spesifikasi dengan sesuka hati tanpa adendum kontrak. Hal ini sudah kami laporkan ke Gubernur dengan Nomor: 028/LSM-Jamak/III/2025,” ungkapnya.
Hobbin meminta Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta sebagai monitoring pendampingan dan pengamanan kegiatan Proyek peningkatan Peningkatan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terminal Bus untuk menelusuri mulai dari proses administrasi sampai teknis pelaksanaan.