Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam program Nawa Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Darmon juga menyoroti informasi yang menyebutkan adanya penahanan terhadap mantan pejabat Sudin PPKUKM berinisial MS. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, aparat penegak hukum harus bersikap jujur dan terbuka kepada publik.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
“Jangan main-main dengan hukum, apalagi kasus ini sudah sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial,” katanya.
Meski demikian, Darmon menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum memang tidak diwajibkan untuk mengumumkan secara rinci hasil pemeriksaan atau penggeledahan pada tahap penyelidikan.
“Namun, aparat tetap perlu menyampaikan keterangan pers secara umum mengenai perkembangan perkara atau jenis barang bukti yang disita, seperti dokumen atau barang elektronik, tanpa membuka detail yang dapat mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit
[Redaktur: JP Sianturi]