“3 orang pelaku telah berhasil ditangkap. Kami berhasil meringkus kurang dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap tadi pagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan ada lima orang yang berada di lokasi pengeroyokan terhadap Haris. Tiga orang telah ditangkap dan dua orang masih buron.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Tiga orang yang ditangkap itu adalah NS lahir di Ambon pada 1978, JT lahir di Ambon 1979, dan SN lahir di Ambon 1961.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa baju milik korban, batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik tersangka, dan kendaraan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Terkait kasus ini penyidik Krimum telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.[non]