Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, optimistis bahwa masa depan Jakarta tetap cemerlang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta akan meningkat setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dikatakan Khoirudin disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ada 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat akan menjadi kewenangan khusus pemerintah DKJ sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
Baca Juga:
Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Raperda tentang 15 Kewenangan Khusus dari Pemerintah Pusat
"Jadi peluangnya akan banyak pendapatan baru yang akan kita dapatkan buat Jakarta dari 15 urusan pusat yang diserahkan ke Jakarta," kata Khoirudin di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Peningkatan PAD Jakarta ini nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Menurut Khoirudin, hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga:
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Berikut Sistem Pembayaran dari BGN
Untuk perpindahan ibu kota sebetulnya ada peluang yang sangat besar untuk Jakarta.
"Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta. Ini luar biasa, Daerah Khusus Jakarta yang sangat keren," ujar Khoirudin.
Selain itu, Khoirudin menyebutkan, beberapa peluang besar yang akan didapat nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi atau penanaman modal, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.