"Artinya, Jakarta punya otoritas untuk memberikan keputusan, memberikan kebijakan buat kebaikan warga Jakarta yang selama ini birokrasinya sampai ke pusat, sekarang dipermudah," katanya.
Khoirudin mencontohkan, sebagian wilayah pesisir utara Jakarta seperti Taman Nasional Kepulauan Seribu saat pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Raperda tentang 15 Kewenangan Khusus dari Pemerintah Pusat
"Ketika ada pihak swasta yang ingin memanfaatkan lokasi itu izinnya ke pusat," ungkap Khoirudin.
Untuk memanfaatkan berbagai peluang tersebut, DPRD DKI tidak mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.
Lalu diperlukan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk merumuskan standar dan kriteria yang jelas dalam pembuatan regulasi.
Baca Juga:
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Berikut Sistem Pembayaran dari BGN
"InsyaAllah ini menjadi pegangan kita bersama untuk bisa memaksimalkan potensi itu buat kebaikan warga Jakarta," tegas Khoirudin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berkomitmen untuk tetap menjaga kinerja PAD Jakarta usai Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Kita harus tingkatkan pendapat daerah Jakarta. Jangan sampai karena tidak lagi menjadi ibu kota negara, PAD Jakarta akan merosot," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta.