JAKARTA.WAHANANEWS.CO, DKI Jakarta - Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menunda penarikan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal. Pasalnya, sosialisasi dan kesiapan pelaksanaannya dinilai masih belum optimal.
Di samping itu, kata Yuke, kondisi perekonomian mayoritas masyarakat yang belum stabil menjadi hal yang harus dipertimbangkan secara matang.
Baca Juga:
DKI Jakarta Jadikan Jakarta Utara Contoh Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia
Sehingga wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal sebaiknya ditunda terlebih dahulu sebelum dipersiapkan secara optimal.
Pasalnya, khusus rumah tinggal kelas menengah ke bawah apabila diterapkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan ataupun kegaduhan.
“Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap,” ujar Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
GERAK “Ngopi Senja” Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
Sebelumnya, rencananya retribusi sampah rumah tangga akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan tersebut dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif tang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikrnakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.
Kemudian, kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan.