Namun, Yuke menyetujui penarikan retribusi sampah industri disetujui. Sebab hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda sendiri kan itu undang-undang yang harus kita dijalankan. Khusus untuk fasilitas umum, industri kita setuju,” jelas Yuke.
Baca Juga:
DKI Jakarta Jadikan Jakarta Utara Contoh Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia
Dengan begitu, Yuke miminta Dinas LH gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.
Hal itu seuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
“Pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW juga pengaktifan bank sampah dan pendampingan agar bank sampahnya menjadi maksimal lagi, baru setelah siap betul retribusi itu baru bisa berjalan,” pinta Yuke.
Baca Juga:
GERAK “Ngopi Senja” Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyatakan, penerapan retribusi sampah rumah tinggal ditujukan untuk menyadarkan masyarakat untuk saling menjaga lingkungan.
Sehingga secara tidak langsung masyarakat akan terdorong untuk peduli terhadap lingkungannya masing masing.
Namun atas kesepakatan bersama, Asep menyatakan kesiapannya untuk menunda penarikan retribusi sampah rumah tinggal. Hal itu tentu dinilai dari sisi perekonomian yang akan membebankan masyarakat.