WahanaNews Jakarta.co - Meski telah dikenakan sanksi administratif oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan, aktivitas pembangunan fasilitas olahraga padel yang berlokasi di Jalan Bangka XI No. 3A, RT 02/RW 10, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan masih terus berlangsung dan bahkan dilaporkan telah siap untuk dioperasikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (9/4), bangunan tersebut tampak hampir rampung dikerjakan.
Baca Juga:
Target Laba Rp5,06 Miliar, BPR Muara Enim Luncurkan Mobil Kas Keliling
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan aturan, mengingat pembangunan tetap berjalan meskipun telah dikenakan serangkaian sanksi administratif oleh otoritas terkait.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Sudin CKTRP Jakarta Selatan telah melayangkan sejumlah surat peringatan sejak November 2025 hingga Februari 2026. Sanksi tersebut meliputi Surat Peringatan I, II, dan III, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan serta Surat Perintah Pembongkaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, menilai bahwa berlanjutnya pembangunan meskipun telah ada perintah pembongkaran merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Turun Langsung Segel Gedung Padel MMT di Kembangan
Ferdy menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang tidak diikuti dengan tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan bangunan. Selain itu, kondisi ini juga membuka ruang terjadinya praktik maladministrasi hingga dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Jika benar telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran namun tidak dijalankan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran oleh aparat terkait. Situasi seperti ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujar Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy juga mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pembangunan fasilitas olahraga yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan. Oleh karena itu, Ferdy mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bahwa instruksi tersebut dijalankan secara konsisten hingga ke level pelaksana.
Ferdy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sudin CKTRP Jakarta Selatan, termasuk membuka informasi kepada publik terkait langkah-langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proses penegakan aturan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tegas Ferdy.
[Redaktur: JP Sianturi]