JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menyusun regulasi teknis mengenai kewajiban pengelola kawasan dalam mengelola sampah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Tumpukan Sampah Menggunung di TPS Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Semakin Parah
Dia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di kawasan yang di bawah pengelolaannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu sesuai dengan kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," tutur Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:
Peringati HPSN, Kelurahan Sempur Bogor Gelar Bazar Pangan Murah 2025
Sejauh ini, ada sejumlah daerah yang sudah memiliki aturan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan tersebut.
Salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dia mengatakan, pengelolaan oleh pemilik kawasan dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA, terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah di beragam wilayah Indonesia.