JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menyusun regulasi teknis mengenai kewajiban pengelola kawasan dalam mengelola sampah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Tumpukan Sampah Menggunung di TPS Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Semakin Parah
Dia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di kawasan yang di bawah pengelolaannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu sesuai dengan kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," tutur Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:
Peringati HPSN, Kelurahan Sempur Bogor Gelar Bazar Pangan Murah 2025
Sejauh ini, ada sejumlah daerah yang sudah memiliki aturan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan tersebut.
Salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dia mengatakan, pengelolaan oleh pemilik kawasan dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA, terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah di beragam wilayah Indonesia.
Hal itu telah dia sampaikan dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten atau kota mencapai 40,1 juta ton.
Sampah sisa makanan mendominasi persentasi timbulan sampah yakni 15,9 juta ton, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan 7,6 juta ton.
"Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan," papar Novrizal.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]