“Tidak mungkin PPK, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara serta pengawas tidak mengetahui dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor,” ujar Anggiat.
Ribuan pasang mata setiap hari menyaksikan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyedia pelaksana, namun pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara dan Konsultan Pengawas menutup mata rapat-rapat sehingga tidak sedikit masyarakat yang menuding bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Seksi Jalan dan Jembatan dan Plt Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara serta pengawas pekerjaan menerima hadiah atau janji dari pihak kontraktor pelaksana agar melakukan, tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kewajibannya.
Baca Juga:
Macet Jakarta Karena Proyek Infrastruktur, AHY Beri Saran Ini
Hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik (Zona 2 Lokasi 1) dikerjakan oleh PT. Pangindho Ham Mbue, nilai kontrak Rp 2,5 miliar waktu pelaksanaan 90 hari mulai 16 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025.
Kami meyakini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Unit Tipikor memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga kuat terlibat.
Dan agar menimbulkan efek jera, pihaknya mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat para oknum yang terbukti terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Anggiat.
Baca Juga:
Anggaran Pembuatan Bedeng Senilai Rp32,7 Juta Proyek Revitalisasi Gedung Kantor Walikota Jakut Dipertanyakan
[Redaktur: JP Sianturi]