WahanaNews Jakarta.co - Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Seksi Jalan dan Jembatan akan dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kecurangan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik (Zona 2 Lokasi 1) tahun 2025 pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Sebab, berdasarkan data berupa poto pelaksanaan pekerjaan yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa, peninggian jalan yang biasanya menggunakan batu belah (batu kali), tetapi oleh pihak kontraktor menggunakan puing-puing aspal bekas bongkaran jalan yang dikerjakan dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta, baik kerugian keuangan maupun kerugian dari segi kualitas jalan.
Baca Juga:
Macet Jakarta Karena Proyek Infrastruktur, AHY Beri Saran Ini
Jika tidak ada halangan hari Selasa (7/10) kami akan menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan secara resmi. Hal ini dikatakan aktivis anti korupsi Plt Sekretaris Jenderal Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg kepada WahanaNews di Jakarta Timur, Jumat (3/10).
Kami akan laporkan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata Anggiat.
Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Pasal ini adalah salah satu pasal utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, berlaku bagi "setiap orang" baik pegawai negeri maupun swasta, ujar Anggiat.
Baca Juga:
Anggaran Pembuatan Bedeng Senilai Rp32,7 Juta Proyek Revitalisasi Gedung Kantor Walikota Jakut Dipertanyakan
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, nantinya kami juga mendesak penyidik agar memerintahkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara melakukan pembongkaran puing-puing aspal tersebut dan memerintahkan kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diperjanjikan dalam kontrak.