Jakarta.WahanaNews.co - Tujuh pengendara motor yang tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarta, Jakarta Selasa pada Selasa (23/8/2023) lalu berpotensi sebagai tersangka.
Pasalnya diketahui, berdasarkan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), ketujuh pengendara bermotor itu telah melawan arus lalu lintas yang menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Gubernur Pramono
"Ya makanya nanti kita liat, tapi diliat dari olah TKP 'kan supir bisa dikatakan korban. Walaupum yang luka kendaraan, tapikan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, dikutip Kamis (24/8/2023).
Latif mengatakan, tujuh pemotor yang menjadi korban karena kecerobohannya sendiri bisa diancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harusnya dengan adanya larangan menyadari, sebelum kejadian menyadari, setelah kejadian harus sadar itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," kata Latif.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya pasca insiden kecelakaan tersebut telah melakukan penjagaan dengan mengerahkan ETLE Mobile, khususnya di kawasan Lenteng Agung tersebut.
"Ya ini sementara saat ini etle mobile kita pasang di sana. Dua minggu saya usahakan ditempatkan Etle portabel di sana," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]