Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count), melainkan melakukan rekapitulasi manual berjenjang, termasuk untuk Pilkada Jakarta 2023.
"KPU tidak mengeluarkan quick count (hitung cepat). Kami melakukan rekapitulasi manual berjenjang baik tingkat kecamatan maupun kelurahan," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga:
Jumlah TPS Untuk Pilgub 2024, KPU DKI Sebut Ada Perubahan Maksimal 600 Pemilih
Hasil rekapitulasi manual inilah yang menjadi dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun data yang dipublikasikan KPU di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hanya foto hasil perhitungan suara (Formulir C Hasil) di tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini foto C Hasil dari sebanyak 14.835 TPS se-Jakarta sudah terunggah 100 persen ke Sirekap.
"Yang kami publikasikan di Sirekap itu foto C Hasil, masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu, benar atau tidak hasil di TPS sama dengan yang kami publikasikan," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Jelang Pilgub 2024, KPU DKI Jakarta Petakan TPS dan Luncurkan Tahapan
Dia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang akan dipublikasikan oleh KPU DKI Jakarta.
Lalu, terkait kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua, Wahyu mengatakan tidak pernah memberikan pernyataan apapun mengenai satu putaran atau dua putaran.
Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.