Lalu apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Selanjutnya, penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua akan dilakukan pada 7 Januari 2025, diawali pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada hari yang sama hingga 12 Februari 2025.
Baca Juga:
Jumlah TPS Untuk Pilgub 2024, KPU DKI Sebut Ada Perubahan Maksimal 600 Pemilih
Sementara untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 8 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025 serta pada hari yang sama dilakukan pemutakiran dan penyusunan daftar pemilih.
KPU DKI akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 24 Januari 2025, sementara masa kampanye dimulai pada 2 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Pemungutan suara nantinya dilakukan pada 26 Februari 2025 dan rekapitulasi pada hari yang sama hingga 17 Maret 2025.
Baca Juga:
Jelang Pilgub 2024, KPU DKI Jakarta Petakan TPS dan Luncurkan Tahapan
Sebelumnya, KPU DKI menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]