WahanaNews Jakarta.co - Kualitas peningkatan jalan dan kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menuai sorotan publik. Kali ini yang ramai diperbincangkan masyarakat yaitu Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya Fisik Zona 2 Lokasi 2.
Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik Zona 2 Lokasi 2 tersebut dilaksanakan oleh PT. Nivaro Karya Indonesia dengan dibiayai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Prov DKI Jakarta tahun 2025.
Baca Juga:
Tiga Tahun Dibiarkan Rusak, Pemkab Karawang Diminta Turun Tangan
Berdasarkan poto kondisi jalan saat ini yang beredar ditengah-tengah masyarakat terlihat dibeberapa titik cor beton jalan sudah retak. Kondisi ini menunjukkan bahwa, kualitas cor beton diduga tidak sesuai standar atau pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
Sebelumnya, Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik, Zona 2 Lokasi yang dikerjakan oleh PT. Pangindho Ham Mbue dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar menjadi sorotan publik karena menggunakan material puing-puing aspal bekas bongkaran jalan yang dikerjakan dan telah dilaporkan DPD LSM-ICC kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Foto: Peningkatan jalan zona 2 lokasi 1 yang dilaporkan LSM ICC ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
LSM ICC melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu pemilihan penyedia melalui e-purchasing rawan penyimpangan dan sarat dengan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotesme (KKN). Sudah menjadi rahasia umum, kalau proyek didapat melalui cara yang tidak benar, sudah hampir bisa dipastikan pelaksanaannya akan menyimpang dari standar mutu dan konsultan pengawas dilapangan hanya sekedar tukang tandatangan dan stempel.
Penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog hingga berujung korupsi juga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.