“Jadi, kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berpidato pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Jakarta.
Alexander mengungkap sejumlah modus yang dilakukan untuk mengakali e-katalog. Salah satunya yakni vendor melakukan kesepakatan di luar hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut pemberian fee hingga 15 persen demi memuluskan proyek itu dan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi kasus yang sering ditangani KPK
Penyimpangan pemilihan penyedia barang/jasa diduga terjadi pada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara. Oknum berpengaruh di SKPD tersebut diduga memerintahkan untuk memilih PT Nivaro Karya Indonesia sebagai pelaksana Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara (Fisik Zona 2 Lokasi 2) dengan cara mengatur sistem elektronik e-katalog.
Baca Juga:
Tiga Tahun Dibiarkan Rusak, Pemkab Karawang Diminta Turun Tangan
Plt Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara, Siti Dinas saat dimintai tanggapannya tentang kondisi jalan yang sudah pada mulai retak, Senin (21/10) tidak memberikan respon.
Gubernur Prov DKI Jakarta, Pramono Anung diduga memerintahkan agar setiap pimpinan SKPD/UPTD tidak merespon pertanyaan tentang permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
[Redaktur: JP Sianturi]