Hingga kini proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek, meskipun hal itu jelas-jelas memenuhi unsur pidana. Anehnya lagi, WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli tersebut justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli.
Kepada awak media, WS Laoli menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
“Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar," ucap Laoli.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan saat dikonfirmasi mengatakan sudah berproses hukum dan sudah diperiksa di Polda dan Inspektorat DKI. "Sudah di Inspektorat prosesnya dari proses Polda,” ucap Wildan lewat whatspp (19/8/2025).
[Redaktur: JP Sianturi]