Sementara itu, praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai langkah yang diambil LSM Jamak sudah tepat dalam mengawal laporan tersebut. Menurut Darmon, pelapor memiliki hak untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang dilaporkan, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Jika laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat mengajukan permintaan SP2HP secara tertulis, melapor ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, atau bahkan mengajukan praperadilan jika terdapat penghentian penyidikan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Kementerian PU Digeledah, Seskab Teddy Dukung Kejati DKI
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
[Redaktur: JP Sianturi]