WahanaNews Jakarta.co - Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan standar penyelenggaraan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3,3 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Jamak). Namun, setelah lebih dari satu tahun, pihak pelapor mengaku belum menerima tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kementerian PU Digeledah, Seskab Teddy Dukung Kejati DKI
Ketua LSM Jamak, Hobbin M, menyampaikan bahwa selain laporan tersebut, pihaknya juga telah melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek perawatan bangunan teknis Jati Baru tahun anggaran 2024.
“Kami sudah melaporkan dua perkara ke Kejati DKI. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujar Hobbin saat ditemui di kantornya, Senin (13/4).
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi mandeknya penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Enam Jam Penggeledahan di Kementerian PU, Penyidik Keluar Bawa Koper
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
LSM Jamak, lanjut Hobbin, telah melayangkan surat kedua kepada Kejati DKI Jakarta dengan nomor 114/LSM-JAMAK/XII/2025. Pihaknya kini masih menunggu respons resmi atas surat tersebut.
“Kami menunggu jawaban apakah laporan kami ini diproses atau justru diabaikan,” kata dia.
Hobbin menegaskan, apabila tidak ada kejelasan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan permasalahan ini ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Sementara itu, praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai langkah yang diambil LSM Jamak sudah tepat dalam mengawal laporan tersebut. Menurut Darmon, pelapor memiliki hak untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang dilaporkan, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Jika laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat mengajukan permintaan SP2HP secara tertulis, melapor ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, atau bahkan mengajukan praperadilan jika terdapat penghentian penyidikan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
[Redaktur: JP Sianturi]