WahanaNews Jakarta.co - Dugaan praktik korupsi terkait proyek peningkatan peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3.312.254.308,79, resmi dilaporkan oleh LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bernomor 058/LSM-JAMAK/V/2025 kepada Kejati DKI Jakarta yang diterima wahananews, Rabu (22/5).
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Rehab Gedung Sudin LH Jakut Resmi Dilaporkan ke Kejati
Ketua Umum LSM-JAMAK, Hobbin mengatakan, pihaknya meminta Kejati segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan akan laporan ini secara profesional dan transparan sesuai arahan pihak kapuspen kejati di media beberapa waktu yang lalu,” ucap Hobbin merujuk pemberitaan WahanaNews berjudul "Kapuspen Kejati Persilahkan Masyarakat Buat Laporan Terkait Dugaan KKN Proyek Peningkatan Pelayanan Terminal Senen", Kamis (8/5).
Hobbin meminta pihak Kejati untuk segera memanggil dan meminta dokumen-dokumen mulai perencanaan dari awal, karena menurutnya ada beberapa kegiatan yang dirubah setelah proyek dikerjakan awalnya adanya pemasangan atap kanopi di setiap kios pedagang, namun dialihkan menjadi perbaikan gedung kantor UPT Terminal Senen dan tidak diketahui alasan perubahan pekerjaan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Askrindo Rp170 Miliar, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka
"Menurut kami jika pekerjaan di tambah kurang (CCO ) melebihi 10 % dari nilai kontrak maka patut diduga ada rekayasa administrasi dan adanya indikasi KKN antara KPA, konsultan pengawas dan penyedia barang dan jasa secara bersama-sama menyetujui penyimpangan perencanaan di awal," ucap Hobbin.
Dikatakan Hobbin, perubahan spesifikasi atap membran dari buatan jerman menjadi buatan china adalah suatu kejanggalan. "Jangan-jangan struktur pembesian juga tidak sesuai dalam Rincian Anggaran Belanja?," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Hobbin, pengguna anggaran dan konsultan pengawas telah membuat alasan mengada-ada dan telah menyimpang dari aturan sistem E-purchasing.