"Kenapa setelah proyek berjalan ada perubahan spesifikasi dengan berbagai alasan. Menurut saya sudah ada dugaan KKN antara KPA/ Konsultan dan penyedia adanya karena ada selisih perbedaan harga dengan yang terpasang saat ini," ujar Hobbin.
Menurut Hobbin, sesuai aturan dalam metode E-Purchasing pengguna anggaran harus kroscek ketersediaan spesifikasi barang terlebih dahulu tentang kesiapan barang dari vendor membrane sebelum kontrak ditandatangani.
Baca Juga:
Dinas CKTRP Resmi Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan KKN Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni melalui sambungan telepon whatsapp, Kamis (22/5) saat dimintai konfirmasi terkait disposisi surat sehubungan dengan laporan LSM JAMAK atas dugaan penyimpangan proyek peningkatan pelayanan terminal senen, mengatakan sedang ditindaklanjuti. "Mohon waktu. Kami cek," ucap J. Sahroni.
[Redaktur: JP Sianturi]