"Kenapa setelah proyek berjalan ada perubahan spesifikasi dengan berbagai alasan. Menurut saya sudah ada dugaan KKN antara KPA/ Konsultan dan penyedia adanya karena ada selisih perbedaan harga dengan yang terpasang saat ini," ujar Hobbin.
Menurut Hobbin, sesuai aturan dalam metode E-Purchasing pengguna anggaran harus kroscek ketersediaan spesifikasi barang terlebih dahulu tentang kesiapan barang dari vendor membrane sebelum kontrak ditandatangani.
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Rehab Gedung Sudin LH Jakut Resmi Dilaporkan ke Kejati
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni melalui sambungan telepon whatsapp, Kamis (22/5) saat dimintai konfirmasi terkait disposisi surat sehubungan dengan laporan LSM JAMAK atas dugaan penyimpangan proyek peningkatan pelayanan terminal senen, mengatakan sedang ditindaklanjuti. "Mohon waktu. Kami cek," ucap J. Sahroni.
[Redaktur: JP Sianturi]