WahanaNews Jakarta - Dugaan penggelembungan (Mark-up) anggaran rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara TA 2024 resmi dilaporkan oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abdul Hasyim S mengatakan, laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan barang/jasa. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujar Abdul Hasyim.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,”.
Ia menambahkan bahwa dugaan penggelembungan anggaran rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov Daerah Khusus Jakarta sehingga perlu diusut secara tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Hasil penelusuran WahanaNews pada sirup.lkpp.go.id diketahui Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara melaksanakan rehabilitasi gedung kantor dengan Spesifikasi Pekerjaan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota, luas 1.765 M2, Nilai Pagu Rp 14.556.484.500 (Rp 8.247.300/m2), sumber dana APBD, metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog.
Dari papan proyek yang terpampang dilokasi diketahui bahwa, pelaksana adalah PT. DKU dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp 14.546.580.385 (Rp 8,421.688/M2).
Sementara dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dinyatakan, Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota Rp 7.430.000/M2.