WahanaNews Jakarta.co - Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas bangunan reklame ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka tersebut berlokasi di Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara. Bangunan konstruksi papan reklame itu diduga tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, reklame disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
Hal itu disampaikan Ferdy usai ditemui di kantornya, Kamis (12/2). Ia menegaskan, Satpol PP DKI Jakarta harus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara maksimal.
“Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak Perda yang menerima gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD), serta fasilitas kendaraan operasional, sudah seharusnya melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan secara optimal,” kata Ferdy.
Ferdy mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam BAB VII Pasal 36 ayat (1) poin b disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Baca Juga:
Bongkar Reklame, Petraco Taati Aturan
Ia menyebutkan, LSM-PPN telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Jakarta Timur terkait temuan di lapangan beberapa waktu lalu. “Dalam surat balasannya, Satpol PP Jakarta Timur menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame tingkat Provinsi DKI Jakarta. Namun faktanya, hingga saat ini belum ada tindakan terhadap bangunan reklame tersebut,” ujar Ferdy.
Ferdy pun mengingatkan agar dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Bila ini tidak segera ditindak, masyarakat bisa saja menduga adanya pembiaran atau persekongkolan antara oknum dengan pemilik reklame yang belum memiliki izin,” ucap dia.
Menurut Ferdy, pembiaran terhadap bangunan reklame tanpa PBG dan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga bisa menjadi celah praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dan mencoreng citra Pemprov DKI Jakarta,” kata Ferdy.
Ia meminta Satpol PP DKI Jakarta melalui tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan perizinan bangunan reklame tersebut.
[Redaktur: Alpredo]