Menurut Ferdy, pembiaran terhadap bangunan reklame tanpa PBG dan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga bisa menjadi celah praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dan mencoreng citra Pemprov DKI Jakarta,” kata Ferdy.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
Ia meminta Satpol PP DKI Jakarta melalui tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan perizinan bangunan reklame tersebut.
[Redaktur: Alpredo]