"Kami memiliki mekanisme yang ketat dalam setiap proses pengelolaan keuangan dan aset daerah. Tuduhan adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk putra saya, adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan," tegasnya.
Menghormati Proses Hukum di KPK
Baca Juga:
Terkait Kasus JTTS, KPK Dalami Kejanggalan Pembelian Tanah
Meski begitu, menanggapi laporan yang telah diterima oleh KPK, Marullah menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap untuk memberikan klarifikasi penuh kepada pihak KPK jika dibutuhkan.
"Kami menghormati tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi. Saya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan ini. Saya yakin bahwa dengan niat yang baik, kebenaran akan terungkap," ujar Marullah.
Marullah juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap pelapor yang disebut sebagai ASN Pemprov DKI, Wahyu Handoko.
Baca Juga:
Korupsi Iklan BJB: KPK Masih Kaji Keterlibatan Eks Wagub Jabar
"Saya menyayangkan adanya laporan yang tidak berdasar ini, apalagi jika benar pelapor adalah seorang ASN di lingkungan Pemprov DKI. Seharusnya, jika ada informasi atau dugaan yang tidak benar, dapat dikomunikasikan secara internal terlebih dahulu sebelum melapor ke pihak luar," katanya.
Di akhir konferensi pers, Marullah Matali menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menunggu hasil penyelidikan dari KPK.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.