WahanaNews-Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.
Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Karo 2026,Bank BRI Gandeng Insan Pers Perkuat Ekosistem UMKM dan Desa
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas lainnya.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," tegas Hengki.
Sehingga, kata Hengki, dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepas, proses penyidikan berjalan sangat profesional.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Swasembada Pangan Nasional dalam Panen Raya Padi di Karawang Didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang
Bahkan, Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui persoses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.
Hengki meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan.