Bukan Jaminan Jadi Capres
Perlu dicatat, meski elektabilitas ketiga nama ini tergolong tinggi, mereka belum tentu bisa mengikuti Pilpres 2024.
Baca Juga:
IWOI Indonesia Audiensi dengan Imigrasi Karawang Bahas Izin Tinggal WNA dan Kepatuhan Perusahaan
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya partai politik atau gabungan parpol yang menguasai minimal 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019 yang bisa mengusung Capres.
Sampai saat ini, baru Prabowo yang punya kendaraan politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Beberapa waktu belakangan, sudah ada usulan dari para pengurus daerah agar Partai Gerindra kembali mengusung Prabowo pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Sambut Peluncuran TunasDigital.id, Orang Tua Kini Punya Panduan Kawal Anak di Dunia Maya
Adapun Ganjar, kendati merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), belum mendapatkan kendaraan politik.
Hingga saat ini, Ketua Umum PDI-P belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilpres 2024, karena masih fokus membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, belum ada pula sinyal dari PDI-P akan mengusung Ganjar.