Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
“Terkait surat tersebut, saya sudah menanyakan ke bidang Pidsus. Ditunggu saja perkembangan perkaranya, Pak. Saat ini penyidik Kejari Jakarta Timur masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan,” kata Yogi.
Baca Juga:
Publik Tunggu Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di wilayah Kelapa Gading. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Andri.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUMKM Jaktim Belum Ada Kejelasan
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat ditahan di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur selama tiga hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Tim WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Jakarta Timur maupun mantan pejabat berinisial MS, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Darmon Sipahutar, SH, meminta Kejari Jakarta Timur bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.