WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan beserta perusahaan yang mengerjakan proyek pemasangan benton pembatas jalan (Concrete Barrier) di Terminal Senen Tahun Anggaran 2025 ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Thomson, langkah ini menjadi salah satu upaya LSM JAMAK dalam mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
16 Bendungan Masuk PSN Era Prabowo, Salah Satunya Didanai China
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan barang/jasa. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujarnya.
"Sesuai sirup.lkpp.go.id tahun anggaran 2025 diketahui Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta melaksanakan pengadaan concrete barrier (beton pembatas jalan) nilai pagu sebesar Rp849 juta dengan metode E Purchasing," ucapnya.
Dari hasil investigasi di Terminal Senen, pemasangan concrete barrier sebanyak 90 buah dan yang terparkir sebanyak 88 buah. Maka, harga satuan untuk pengadaan pembatas beton adalah Rp4.770.000.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
"Jika mengacu pada harga pasaran, maka harga satuan Concrete Barrier setara merk ericcon dikisaran Rp650.000 - Rp1.300.000. Maka, hampir dapat dipastikan ada potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta," terang Thomson.
Menurut Thomson pengadaan Concrete Barrier ini mubazir karena masih banyak beton pembatas jalan yang lama dan tidak bermanfaat.
"Buat apa dibelanjakan jika tidak dipakai. Ini kan sama dengan pemborosan keuangan daerah. Pengguna anggaran seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan publik untuk kenyamanan para penumpang bus dalam kota," ujarnya.