"Perlu langkah konkret yang dapat didorong untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Jakarta sebesar 50 persen pada 2030, sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon," jelas Almo.
Sebelumnya, WRI Indonesia meluncurkan studi komprehensif SBA tentang mitigasi banjir dan inventarisasi GRK dalam acara "Diskusi Integrasi Solusi Berbasis Alam dalam Strategi Pengelolaan Air dan Penurunan gas Rumah Kaca" di Jakarta pada 12 Februari 2024.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Ada pun studi inventarisasi GRK melalui pohon dan pepohonan kota dilatarbelakangi oleh kebutuhan Jakarta melalui Dinas LH dalam menentukan aksi iklim yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan Jakarta.
Sebagai langkah adaptasi iklim, pohon perkotaan (urban trees) dan pohon di luar kawasan hutan seperti pohon (single tree) atau pepohonan yang berada di jalur hijau, sepadan sungai, taman kota, dan di ruang hijau lainnya berfungsi sebagai penyerap air yang akan mengurangi volume dan kecepatan air yang melimpas, mengurangi potensi banjir, dan mengurangi dampak pencemaran udara.
“Studi yang dilakukan oleh WRI Indonesia menjadi salah satu poin bagi kita untuk meningkatkan inventarisasi emisi gas rumah kaca di DKI Jakarta, khususnya sektor forest and land use (FOLU) karena banyak sekali pohon-pohon di dalam atau sekitar kota, seperti pekarangan rumah, jalur hijau, yang belum masuk dalam perhitungan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Helmi Zulhidayat.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]