JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.
Baca Juga:
Pramono Anung Resmikan Fertival Bandeng di Rawa Belong Jakarta Barat
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.
Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap 'perintah' Pramono Anung adalah pepesan kosong.
Baca Juga:
Bendung Katulampa Naik Status, Pemprov DKI Buka Jalur Air untuk Kurangi Debit Ciliwung
Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya 'ultimatum' Gubernur DKI Jakarta.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.
Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.
Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.
Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain.
Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.
“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.
Salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas 'ultimatum' Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.
"Anggaran bongkar 'kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong," ujar sumber.