JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.
Baca Juga:
Pramono Anung Resmikan Fertival Bandeng di Rawa Belong Jakarta Barat
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.
Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap 'perintah' Pramono Anung adalah pepesan kosong.
Baca Juga:
Bendung Katulampa Naik Status, Pemprov DKI Buka Jalur Air untuk Kurangi Debit Ciliwung
Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya 'ultimatum' Gubernur DKI Jakarta.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.