"Karena kita nanti melihat, ada penggunaan (aplikasi) 'SI REKAP'. 'SI REKAP' ini adalah aplikasi yang dibuat oleh KPU RI," katanya.
Endang menyebut beberapa syarat agar diterima menjadi petugas KPPS.
"Pertama adalah syarat administrasi, yaitu petugas KPPS minimal berijazah SMA," kata Endang.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Libatkan 168 Petugas Lipat Surat Suara PSU Pilkada
Yang kedua, adalah pendaftar harus dalam kondisi sehat.
"Jadi ada pemeriksaan (kesehatan) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Semua diperiksa di Puskesmas Kecamatan atau kelurahan dan harus lolos tes kesehatan.E ndang menuturkan bahwa kesehatan petugas KPPS menjadi indikator penting dalam seleksi kali ini.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Khalidin Umar Barat Narasumber di Rakor Evaluasi Pilkada 2024
Banyak yang mendaftar tapi tidak lolos secara kesehatan karena gangguan penyakit komorbid, gula darah, tekanan darah tinggi dan sebagainya.
"Dan semua KPPS ini berusia maksimal 55 tahun," kata Endang.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 terdapat 31 orang petugas KPPS yang meninggal di DKI Jakarta dan 12 orang di antaranya di Jakarta Barat (Jakbar) karena sakit jantung, kelelahan dan hipertensi.