Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang meresahkan masyarakat. Polisi meminta masyarakat proaktif memasang CCTV untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
"Dalam rangka meningkatkan pengamanan swakarsa, kami berharap masyarakat bisa memberikan peran dengan melakukan pemasangan CCTV, yang mana dengan adanya CCTV ini bisa mempersempit ruang gerak dari pada pelaku kejahatan termasuk kejahatan begal itu sendiri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Wira menyebut pihaknya juga sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk menindak para bandit jalanan. Polisi, tegasnya, tidak akan segan-segan menindak secara terukur terhadap pembegal.
"Kami semua memiliki komitmen akan menindak tegas para pelaku begal. Dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat," jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena pihak kepolisian akan hadir dalam melakukan pengamanan. Komitmen tersebut untuk menciptakan wilayah Jakarta dan sekitarnya yang aman dan kondusif.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Dalam rangka meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya dalam hal mengantisipasi kejahatan, kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk timsus. Salah satu tugas pokoknya dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pengungkapan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana khususnya kejahatan jalanan ini adalah begal," jelasnya.
Beberapa peristiwa yang melibatkan bandit jalanan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya belakangan. Terbaru, Satrio Mukti Raharjo (18) calon siswa (casis) bintara Polri menjadi korban pembacokan komplotan begal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku utama, yakni PN alias Ebol (27) sebagai eksekutor, AY alias Madun (28) sebagai joki, dan MS alias Conde (42) sebagai kapten. Selain itu, ada C, yang berperan menjual motor korban, dan W sebagai penadah barang hasil curian.
Saat ini kelimanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]