Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kembali ancaman pemecatan tidak hormat bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).
"Seluruh personel kami, sudah membuat surat pernyataan anti narkoba dan ini kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Rabu (8/5/2024)," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Tembak Siswa hingga Tewas, Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan sebagai Pelaku Pelanggaran HAM
Penegasan ini terkait dengan maraknya keterlibatan keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyalahgunaan narkoba beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan setiap personel kepolisian maupun pegawai sipil maupun petugas harian lepas yang terlibat sebagai pemakai narkoba akan diberhentikan.
"Jangankan sebagai bandar, tertangkap dengan sah secara hukum sebagai pemakai saja akan ditindak tegas dengan pemberhentian," kata dia.
Baca Juga:
Di Tubuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditemukan Dua Peluru
Ia mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang meminta seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya serta seluruh Kapolres melakukan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba.
Selain itu, mereka juga melakukan tes urine sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di institusi kepolisian.
"Untuk di Polres Jakarta Utara, kami akan lakukan cek urine mendadak nantinya kepada seluruh personel," kata dia.