Menurut dia ini merupakan tugas langsung dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk memastikan personel tidak ada yang terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.
"Jika ada, akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," kata dia.
Baca Juga:
Beda Versi Mengemuka di Rapat DPR Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
Selain dilakukan pemecatan, lanjutnya personel yang terbukti menggunakan narkoba tidak akan melakukan upaya lain seperti mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan sebagai anggota Polri.
"Kami sepakat dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani seluruh personel kepolisian," kata dia.
Menurut dia hal ini dilakukan agar tidak ada lagi personel yang terjerat penyalahgunaan narkoba dan agar tidak ada lagi yang mencoreng institusi Polri karena terlibat penggunaan narkotika.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
"Beberapa kejadian personel yang terlibat narkoba berdampak pada citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Hal ini harus ditindak dan setiap personel yang nakal akan ditindak tegas," kata dia.
Sebelumnya terjadi sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel kepolisian seperti penggantian barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara pada 2020.
Kemudian, ada perwira Baharkam Mabes Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto pada 2019 yang menjabat Kepala Sub Direktorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri.