WahanaNews-Jakarta | Pasangan suami istri lanjut usia di Kembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri MS.
Akibat insiden tersebut kemudian pasutri mendatangi polsek kembangan, Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program Kopi Restorative Justice.
"Program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan alhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Binsar H Sianturi, saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).
Lanjut Binsar, awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
MS (65) dan TLS (55) tinggal di sebuah rumah kontrakan anaknya di daerah kembangan, Jakarta Barat.
Dimana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS, tiba tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut.
"Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas," ucapnya.
Melihat kejadian tersebut, anak nya menelepon keluarga dan mengatakan jika ibunya dipukul oleh bapaknya.
Setibanya di lokasi, rumah kontrakan tersebut kembali terjadi berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya.
Kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepolsek kembangan.
Lanjut Binsar menjelaskan, setibanya di lokasi rumah kontrakan kemudian anggota membawa keluarga tersebut ke polsek kembangan.
Polsek Kembangan lakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Akp Reno Apri Dwijayanto kedua belah pihak diarahkan ke upaya pendekatan melalui program kopi Restorative Justice.
"Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya Kopi Restorative Justice," ucap Reno.
Dimana program Kopi Restorative Justice ini, telah tercapai kedamaian tanpa harus lanjut ke proses hukum.
“Selanjutnya antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,” tutupnya. [non]