WahanaNews Jakarta.co - Proyek pengadaan jasa konstruksi peningkatan TPS menjadi TPS 3R jadi sorotan publik. Pasalnya, penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan adanya item pekerjaan dalam rincian anggaran belanja, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) membayarkan 100 % ke penyedia.
Saat dilakukan investigasi pada tanggal 28 Januari 2025 para pekerja masih melakukan item pekerjaan seperti pemasangan dinding keramik. Dalam rincian anggaran belanja ada pembuatan kolom lindi namun sampai saat ini penyedia tidak mengerjakannya.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Bangun Pabrik RDF Kurangi Sampah di TPA Talang Gulo
Foto: Tampak pemasangan keramik masih berlangsung hingga tanggal 28 Januari 2025.
Dwi Firmansyah selaku pejabat pembuat komitmen saat dimintai konfirmasi mengatakan tidak ada pembuatan kolom lindi, yang ada adalah pembuatan IPALD dan itu sudah selesai dikerjakan," akunya melalui telepon selulernya, selasa (25/3/2025).
Dwi mengaku tagihan telah dibayar ke penyedia tertanggal 10 Januari 2025 dan ada pemotongan denda keterlambatan. "Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan silahkan konfirmasi ke bidang teknisnya PPTK karena saat ini saya sudah pindah tugas ke LH Kecamatan Kramat Jati," ujarnya.
Baca Juga:
Orang Tua dan Guru SLB 2 Banjarmasin Keluhkan Bau Sampah Menyengat
Saat dihubungi Ardiyanto selaku PPTK tidak memberikan tanggapan.
Pegiat Anti Korupsi Hobbin, mengatakan jika informasi ini benar maka pelaksanaan proyek itu sdh menyimpang dari aturan karena tertanggal 10 Januari 2025, KPA/PPK telah melakukan pembayaran 100 % ke penyedia sementara dilapangan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, begitu juga dengan pembuatan kolam lindi sampai saat ini tidak dikerjakan.
"Ini kan aneh, masa pekerjaan yang belum dikerjakan dibayar ? Ada hubungan apa pengguna anggaran dengan kontraktor," kata Hobbin kepada wahananews di kantornya kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut Hobbin mengatakan PPK, PPTK dan konsultan pengawas telah melakukan penyimpangan adanya dugaan indikasi KKN antara KPA/PPK dengan penyedia saat serah terima pekerjaan (PHO) meloloskan bobot pekerjaan 100 % namun pekerjaan belum selesai dikerjakan.
Menurut Hobbin jika benar kolam lindi tidak dikerjakan oleh penyedia maka proyek ini sudah menyimpang dari peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Nomor: 59 tahun 2016 tentang mengatur baku mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.
"Karena kolam lindi berfungsi untuk mencegah limbah cairan dari timbunan sampah yang sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan. Secepatnya kami akan melakukan investigasi ke proyek peningkatan TPS 3 R Sunter Jaya untuk membuktikan temuan ini. Jika benar temuan informasi ini maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang," tutup Hobbin.
Diketahui proyek pengadaan peningkatan jasa konstruksi TPS 3 R sunter jaya dilakukan dengan metode sistem e-katalog dan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah PT. Timbang Cipta Laksana dengan nilai kontrak sebesar Rp4.529.073.577,66,- masa pelaksanaan 72 hari kalender mulai 28 oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.
[Redaktur: JP Sianturi]