WahanaNews Jakarta.co - Proyek pengadaan jasa konstruksi peningkatan TPS menjadi TPS 3R jadi sorotan publik. Pasalnya, penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan adanya item pekerjaan dalam rincian anggaran belanja, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) membayarkan 100 % ke penyedia.
Saat dilakukan investigasi pada tanggal 28 Januari 2025 para pekerja masih melakukan item pekerjaan seperti pemasangan dinding keramik. Dalam rincian anggaran belanja ada pembuatan kolom lindi namun sampai saat ini penyedia tidak mengerjakannya.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Bangun Pabrik RDF Kurangi Sampah di TPA Talang Gulo
Foto: Tampak pemasangan keramik masih berlangsung hingga tanggal 28 Januari 2025.
Dwi Firmansyah selaku pejabat pembuat komitmen saat dimintai konfirmasi mengatakan tidak ada pembuatan kolom lindi, yang ada adalah pembuatan IPALD dan itu sudah selesai dikerjakan," akunya melalui telepon selulernya, selasa (25/3/2025).
Dwi mengaku tagihan telah dibayar ke penyedia tertanggal 10 Januari 2025 dan ada pemotongan denda keterlambatan. "Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan silahkan konfirmasi ke bidang teknisnya PPTK karena saat ini saya sudah pindah tugas ke LH Kecamatan Kramat Jati," ujarnya.
Baca Juga:
Orang Tua dan Guru SLB 2 Banjarmasin Keluhkan Bau Sampah Menyengat
Saat dihubungi Ardiyanto selaku PPTK tidak memberikan tanggapan.
Pegiat Anti Korupsi Hobbin, mengatakan jika informasi ini benar maka pelaksanaan proyek itu sdh menyimpang dari aturan karena tertanggal 10 Januari 2025, KPA/PPK telah melakukan pembayaran 100 % ke penyedia sementara dilapangan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, begitu juga dengan pembuatan kolam lindi sampai saat ini tidak dikerjakan.
"Ini kan aneh, masa pekerjaan yang belum dikerjakan dibayar ? Ada hubungan apa pengguna anggaran dengan kontraktor," kata Hobbin kepada wahananews di kantornya kamis (27/3/2025).