Saut menyebut bahwa kebijakan ini mengarah pada praktek penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, serta berpotensi merugikan negara. Jika proses tender dilakukan sesuai ketentuan negara akan menerima selisih harga penawaran terendah seharusnya kembali ke kas negara.
Saut MS mendesak agar Inspektorat DKI segera menindaklanjuti temuan ini. Kebijakan pengadaan yang menyimpang dari regulasi harus ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan.
Baca Juga:
Walikota Jaktim Lakukan Penataan Taman dalam Rangka HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pejabat yang menyalahgunakan sistem E-Katalog untuk menghindari tender,” tandasnya.
[Redaktur: JP Sianturi]