WahanaNews Jakarta.co - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait sorotan publik terhadap proyek revitalisasi sistem proteksi kebakaran Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok P.
Kepala Bagian Umum Pemkot Jakarta Utara, Syarif, membenarkan adanya permintaan klarifikasi tersebut. Namun, ia tidak memerinci materi keterangan yang disampaikan Inspektorat kepada Wali Kota Jakarta Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga:
Pembangunan Saluran U-Ditch Oleh Sudin PRKP Jaktim di Kelurahan Pondok Kopi Diapresiasi Warga
“Kami sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat DKI Jakarta terkait pemberitaan tersebut,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Syarif menegaskan, pihaknya terbuka apabila dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kami terbuka untuk pemeriksaan dari BPK, Inspektorat, maupun APH,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain Penjualan Tiket, DPRD Dorong TransJakarta Lakukan Terobosan Bisnis
Sebelumnya, proyek revitalisasi sistem proteksi kebakaran Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok P menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Indonesia (PSI). LSM tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah item pekerjaan proyek.
Ketua LSM PSI, Torang Panggabean, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pembuatan kantor sementara, tempat penyimpanan material, serta barak atau bedeng proyek dengan nilai anggaran Rp 32.718.000.
“Ketebalan triplek yang digunakan untuk bedeng proyek hanya 4 milimeter, sementara dalam spesifikasi seharusnya 6 milimeter,” kata Torang saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Torang juga menyoroti anggaran pembuatan papan nama proyek senilai Rp 840.500. Ia menilai pemasangan papan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturannya jelas sebagaimana Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2000. Papan proyek seharusnya dipasang menggunakan tiang kaso dan ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat, bukan ditempel di dinding bedeng proyek,” ujarnya.
Torang mengaku telah mempertanyakan temuan tersebut kepada Kepala Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Utara melalui pesan singkat sejak awal proyek berjalan. Namun, hingga kini, ia menyebut belum memperoleh penjelasan rinci.
“Jika item kecil saja diduga tidak sesuai spesifikasi, tidak menutup kemungkinan item lainnya juga bermasalah, apalagi nilai proyek ini cukup besar,” kata dia.
Atas temuan tersebut, LSM PSI meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan audit secara menyeluruh dan transparan terhadap proyek tersebut.
“Ini menggunakan dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Torang.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi sistem proteksi kebakaran Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok P memiliki nilai anggaran sebesar Rp12,9 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Janssen Natama Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 123 hari kalender.
[Redaktur: Alpred]