WahanaNews-Jakarta | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kabulkan sebagian permohonan warga terdampak banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam sidang putusan Selasa lalu, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies untuk segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Anies juga diharuskan membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut.
Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Baca Juga:
Igor Tudor Dikabarkan Ingin Hengkang, Juventus Terancam Alami Pergantian Pelatih Lagi
Sementara itu, gugatan warga yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.