"Padahal dari sebelum digugat, kami sudah action," ujar Junjung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Junjung mengemukakan, pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengendalian banjir.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Karena ini merupakan tugas kami untuk melakukan pemeliharaan," ucap Junjung.
Junjung mengeklaim pengerukan tak pernah berhenti. Namun, dalam gugatan terhadap Anies disebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.
Junjung menduga hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," kata Junjung.
Junjung menegaskan, bahwa pengerukan Kali Mampang dilakukan secara keseluruhan, termasuk area rumah penggugat Anies.
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," kata Junjung.[non]