WahanaNews Jakarta.co - Pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Jati Bening No. 1, RT 01/RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain persoalan perizinan, akses jalan menuju lokasi lapangan padel disebut memiliki lebar kurang dari 15 meter sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026. Kondisi lain yang turut menuai perhatian adalah posisi bangunan yang berdempetan langsung dengan permukiman warga.
Baca Juga:
Belum Kantongi PBG, 21 Koperasi Merah Putih di Pagar Alam Diminta Segera Lengkapi Legalitas
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Timur telah melayangkan surat permintaan klarifikasi bernomor 019/PWI-Pokja/JT/IV/2026 kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur pada 23 April 2026.
Dalam surat balasannya, Sudin Citata Jakarta Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) I pada 16 April 2026 dan Surat Peringatan II pada 20 April 2026 terhadap bangunan lapangan padel tersebut.
Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur, Rudolf Simbolon, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur. Menurut dia, penerbitan SP I dan SP II sudah semestinya diberikan kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi izin resmi.
Baca Juga:
Satgas MBG Pagar Alam Ingatkan SPPG Penuhi Standar Nasional, Sanksi Menanti Jika Abaikan
Namun demikian, Rudolf menilai Sudin Citata Jakarta Timur tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Apabila pemilik lapangan padel tetap tidak mematuhi aturan, maka Sudin Citata harus segera menerbitkan Surat Peringatan III yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan hingga Surat Perintah Pembongkaran,” ujar Rudolf kepada awak media di Kantor PWI Jakarta Timur, Senin (11/5).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas olahraga tersebut telah beroperasi meskipun diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.