JAKARTA.WAHANANEWS.CO, DKI Jakarta - Retribusi pengelolaan sampah hingga kini belum diberlakukan, meskipun sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Jhoi Phiau menilai, kebijakan retribusi sampah belum waktunya untuk diterapkan. Sebab, menurutnya masih terdapat masyarakat yang belum teredukasi cara mengelola sampah rumah tangga.
Baca Juga:
Bulan Ini, Pemprov DKI Janji KJP Plus Tersalurkan 100 Persen
Bahkan, masih banyak lingkungan permukiman warga yang belum punya bank sampah dan tempat penampungan sampah sementara (TPS).
“Jadi sosialisasi sangat-sangat kurang,” kata Bun Jhoi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Melanjutkan, Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk lebih proaktif menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
Baca Juga:
Fasilitasi Pencari Kerja, Kepulauan Seribu Helat Career Expo 2025
Menurut Neneng, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai penting. Masyarakat akan lebih bijak dalam mengelola limbah sampah rumah tangga.
Tentu hal itu lebih berarti dibandingkan dengan penarikan retribusi sampah. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan wawasan cara memilah dan mengelola sampah secara baik dan benar.
“Kita tekankan untuk melaksanakan itu (mengelola sampah) dari pada kita kenakan retribusi,” tutur Neneng.