Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengaku retribusi retribusi pelayanan kebersihan untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga belum bisa diterapkan saat ini.
Asep menuturkan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Acara Penyambutan Pramono-Rano
Selagi menunggu masa transisi kepemimpinan di Jakarta, Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai informasi, sistem retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.
Baca Juga:
Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Klender dan Kampung Melayu
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]