Beberapa kasus menonjol selama 2021 yang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat, sebagai berikut kasus premanisme, mafia tabung oksigen, kasus Aktual TV, kasus pinjaman online, pembunuhan karyawati Basarnas, kasus LSM Tamperak, dan kasus mafia tanah.
Hengki mengatakan, perlu diketahui bahwa kejahatan yang ada di Jakarta Pusat dan DKI pada umumnya tidak semua bermotif ekonomi tetapi seperti yang telah diungkap, bagaimana mereka mencuri untuk dibelikan sabu.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Lebih lanjut, untuk kasus laka lantas selama satu tahun meninggal dunia 7 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 506 orang. Rugi material kurang lebih 644 juta.
Setelahnya, untuk aksi unjuk rasa di masa pandemi terdapat 677 aksi.
“Terkait aksi unjuk rasa, ini ada 677 aksi unjuk rasa di masa pandemi, dan akhir-akhir ini ada. Tapi dari 677 ini terdiri dari aksi organisasi, buruh, masyarakat, 120 nya tidak ada STTP surat tanda terima pelaporan artinya tidak ada rekomendasi dari kepolisian, karna di masa pandemi ini kami menghindari kerumunan, namun masyarakat tetap menyampaikan aspirasinya, tetap kita jaga,” ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Hengki menerangkan, untuk kegiatan inovasi yang pertama kali digunakan konsep pentahelix.
“Kegiatan inovasi beberapa waktu lalu kami menggunakan konsep pentahelix. Kita bersama-sama komponen bangsa yang lain, komponen masyarakat dibantu pengusaha, relawan, dokter-dokter, kita membangun vaksinasi mobile . Karna kita lihat saat itu, jika vaksinasi masih statis cenderung masyarakat di slum area, di pedalaman-pedalaman, atau daerah-daerah dengan keterbatasan ongkos, tidak punya ktp, dan lain-lain,” terangnya.
Selanjutnya inovasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yaitu, pengungkapan mafia tabung oksigen, dan pelaksanaan pengamanan demo di masa pandemi.