WahanaNews Jakarta.co - Bangunan reklame yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di sejumlah wilayah di Jakarta. Hingga kini, bangunan tersebut disebut belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Satpol PP) DKI Jakarta.
Salah satu reklame yang menjadi perhatian berada di kawasan Jatinegara, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, RT 13/RW 01, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, di samping flyover Kampung Melayu.
Baca Juga:
Diduga Tak Berizin, Empat Papan Reklame di Jakarta Pusat Disorot Masyarakat
Reklame berukuran sekitar 6 x 12 meter dengan dua sisi tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, bangunan reklame tersebut disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman.
Foto: Reklame di Jalan Basuki Rahmat, RT 13/RW 01, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, di samping flyover Kampung Melayu.
Persoalan serupa juga muncul di wilayah Tebet. Sebuah konstruksi papan reklame tiang tunggal berukuran 4 x 8 meter ditemukan berdiri di Jalan KH Abdullah Syafei No. 22, RT 5/RW 6, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet.
Baca Juga:
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Berdasarkan pantauan di lokasi, konstruksi reklame tersebut diduga dibangun tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung untuk Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, bangunan juga disebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan sebagai taman atau fasilitas umum.
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, meminta Satpol PP DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame yang diduga ilegal tersebut.
“Bila ini tidak segera ditindak, masyarakat bisa saja menduga adanya pembiaran atau persekongkolan antara oknum dengan pemilik reklame yang belum memiliki izin,” ujar Ferdy.
Menurut dia, pembiaran terhadap bangunan reklame yang tidak memiliki PBG dan berdiri di atas fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga bisa menjadi celah praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dan mencoreng citra Pemprov DKI Jakarta,” kata Ferdy.
Ferdy juga menyoroti arahan Prabowo Subianto yang menginstruksikan aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, untuk melakukan penertiban secara masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal di berbagai daerah.
“Arahan Presiden sudah jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak peraturan daerah untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Ia meminta Satpol PP DKI Jakarta melalui tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan reklame di ibu kota.
[Redaktur: JP Sianturi]